Pedoman Diklat Prajab
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber
daya aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu
memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang
diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan
ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional; sadar
akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik; serta mampu menjadi
perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
- sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air
- kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya
- efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000
tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil disebutkan
bahwa Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III merupakan syarat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS
Golongan I, II, dan III; baik yang diangkat dari tenaga honorer maupun
yang baru lulus tes CPNS. Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III
dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan
wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS; di samping pengetahuan
dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, pola pikir
kerja sebagai PNS, percepatan pemberantasan korupsi, serta budaya
organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan
masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan diklat aparatur negara harus benar-benar ditangani secara handal dan profesional. Untuk itu Pusdiklat Depdiknas sebagai pusat Diklat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional perlu mempersiapkan Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi penyelenggara Diklat, guna membentuk sosok aparatur yang mampu menyelenggarakan Diklat secara baik dan profesional.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan diklat aparatur negara harus benar-benar ditangani secara handal dan profesional. Untuk itu Pusdiklat Depdiknas sebagai pusat Diklat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional perlu mempersiapkan Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi penyelenggara Diklat, guna membentuk sosok aparatur yang mampu menyelenggarakan Diklat secara baik dan profesional.
sumber : http://www.tendik.kemdiknas.go.id/id/diklat/pedoman-diklat/92-pedoman-diklat-prajab