Jumat, 08 Juni 2012

Pedoman Prajabatan PNS

Pedoman Diklat Prajab

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya aparatur negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu memainkan peranan tersebut adalah PNS yang memiliki kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional; sadar akan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik; serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti tersebut di atas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan:
  1. sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan tanah air
  2. kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinannya
  3. efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerja sama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasinya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS Golongan I, II, dan III; baik yang diangkat dari tenaga honorer maupun yang baru lulus tes CPNS. Diklat Prajabatan Golongan I, II, dan III dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan, kepribadian, dan etika PNS; di samping pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara, pola pikir kerja sebagai PNS, percepatan pemberantasan korupsi, serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pelaksanaan diklat aparatur negara harus benar-benar ditangani secara handal dan profesional. Untuk itu Pusdiklat Depdiknas sebagai pusat Diklat di lingkungan Departemen Pendidikan  Nasional perlu mempersiapkan  Pedoman penyelenggaraan Diklat bagi penyelenggara Diklat, guna membentuk sosok aparatur yang mampu menyelenggarakan Diklat secara baik dan profesional.

sumber : http://www.tendik.kemdiknas.go.id/id/diklat/pedoman-diklat/92-pedoman-diklat-prajab
 

0 komentar:

Posting Komentar